Peran Masyarakat dan Pembinaan Jasa Konstruksi
PERAN MASYARAKAT
DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Peran masyarakat umum
dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1. Hak
dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi Hak
masyarakat
a) Melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b) Memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung
sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Kewajiban Masyarakat
a) Menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
b) Turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2. Penyelenggaraan
peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan
dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi )
dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur
swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga
konsumen ,dan organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah
yang berpungsi
a) Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
Membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
b) Mendorong
tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
c) Memberi
masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan
pengawasan.
3. Pelaksanaan
pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan
mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil asosiasi perusahaan ,asosiasi profesi
jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai
tugas
a) Melakukan
penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
b) Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
c) Memberikan
sertifikat registrasi badan usaha
d) Melakukan
akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
e) Menyelenggarakan/meningkatkan
peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi
PEMBINANAAN JASA KONSTRUKSI
Pembinaan jasa
konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan
pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional,
kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib
penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten
dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap
masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
1. Memberikan
penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
2. Memberikan
informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat;
3. Meningkatkan
pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan
konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
4. Memberikan
kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan
keselamatan umum.
Komentar
Posting Komentar